BAB V Konsep Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.25071/2563-2418.57Kata Kunci:
To Pamona, Sulawesi Tengah, JusticeAbstrak
1. Perasaan Orang Toraja akan keadilan. 2. Hakim. 3. Tindakan hukum. Monuntu. 4. Pemutusan kasus hukum. 5. Denda, megiwu. 6. Besaran dan nama denda. 7. Pengambilan sumpah. 8. Sumpah sehubungan dengan penolakan. 9. Cobaan mogego, menancapkan tombak. 10. Cara lain untuk "menancapkan tombak." 11. Cobaan mencili, “menyelam.” 12. Jenis cobaan lainnya. 13. Hukuman fisik hanya dijatuhkan pada budak. 14. Hukuman mati untuk pembunuhan. 15. Cedera dan pembunuhan secara tidak sengaja. 16. Hukuman mati untuk perbuatan asosial (sihir, inses, perzinahan, pengkhianatan). 17. Pelaksanaan hukuman mati. 18. Pengadilan untuk pencurian. 19. Pengadilan atas penghinaan. 20. Pengadilan untuk pembakaran. 21. Kasus hutang. 22. Penjamin kredit. 23. Cara untuk menagih hutang. Mebaula. 24. Mongguraru. 25. Mesara'u. 26. Mopangaya. 27. Keadilan budak. Saju mpowatua. Mepone.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Albert Kruyt, Nicolaus Adriani (Author); Albert Schrauwers (Translator)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.