BAB V Konsep Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.25071/2563-2418.57Keywords:
To Pamona, Sulawesi Tengah, JusticeAbstract
1. Perasaan Orang Toraja akan keadilan. 2. Hakim. 3. Tindakan hukum. Monuntu. 4. Pemutusan kasus hukum. 5. Denda, megiwu. 6. Besaran dan nama denda. 7. Pengambilan sumpah. 8. Sumpah sehubungan dengan penolakan. 9. Cobaan mogego, menancapkan tombak. 10. Cara lain untuk "menancapkan tombak." 11. Cobaan mencili, “menyelam.” 12. Jenis cobaan lainnya. 13. Hukuman fisik hanya dijatuhkan pada budak. 14. Hukuman mati untuk pembunuhan. 15. Cedera dan pembunuhan secara tidak sengaja. 16. Hukuman mati untuk perbuatan asosial (sihir, inses, perzinahan, pengkhianatan). 17. Pelaksanaan hukuman mati. 18. Pengadilan untuk pencurian. 19. Pengadilan atas penghinaan. 20. Pengadilan untuk pembakaran. 21. Kasus hutang. 22. Penjamin kredit. 23. Cara untuk menagih hutang. Mebaula. 24. Mongguraru. 25. Mesara'u. 26. Mopangaya. 27. Keadilan budak. Saju mpowatua. Mepone.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Albert Kruyt, Nicolaus Adriani (Author); Albert Schrauwers (Translator)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.